Tag: Daftar Berita Terbaru Di Kota Tegal

Daftar Berita Terbaru Di Kota TegalDaftar Berita Terbaru Di Kota Tegal

Daftar Berita Terbaru Di Kota Tegal

Halo selamat datang pada halaman website https://www.bppp-tegal.com/, pada kesempatan kali ini saya akan memberikan kalian informasi seputar berita yang baru saja terjadi di kota Tegal. Yuk baca sampai habis berita berita berikut, biar kalian tidak ketinggalan informasinya.

Sudah Menjadi DPO, Akhirnya Pelaku Begal Payudara Akhirnya Ditangkap

Polisi menangkap seorang pelaku begal payudara yang kerap beraksi di Kota Tegal, Jawa Tengah. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari dua korban. Lelaki berinisial K (41) ini ditangkap polisi pada Minggu (4/6/2023) kemarin di Kelurahan Panggung, Kota Tegal, karena menjadi pelaku begal payudara. Pelaku merupakan warga Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat, dan berstatus lajang.

Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Tegal Kota, AKP Darwan mengatakan sudah banyak wanita yang menjadi korban aksi begal payudara pelaku. Akan tetapi korban yang berani melapor hanya dua orang, yakni MDM (32) dan seorang gadis masih bawah umur. “Penangkapan kemarin sore. Kami menangkap terduga pelaku pelecehan seksual atau cabul dengan modus meremas payudara. Penangkapan ini berdasarkan laporan dari dua korban,” kata Darwan di kantornya, Senin (5/6/2023).

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku menggunakan modus berkeliling mengendarai sepeda motor saat mencari korbannya. Setelah mendapatkan target, dia akan melakukan perbuatan cabulnya lalu melarikan diri. “Dia selalu jalan pakai motor untuk mencari sasaran. Setelah papasan (dengan korban) dia balik kanan, melakukan aksinya dan langsung kabur,” jelasnya. Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan kejiwaan. Berdasarkan pemeriksaan, ternyata pelaku juga pernah menjalani pemeriksaan penyakit jiwa. “Jika pelaku dinyatakan memiliki gangguan jiwa, maka kami akan adakan gelar perkara. Apakah tetap diproses atau dihentikan,” ungkapnya.

Hotman Paris Membantu Sopir Bus Masuk Jurang di Guci Tegal yang Dijadikan Tersangka

Kasus kecelakaan bus di tempat wisata Guci Tegal, Jawa Tengah yang menewaskan dua orang serta puluhan orang luka-luka, sedang menjadi polemik di masyarakat. Setelah sang sopir, R, ditetapkan sebagai tersangka, banyak orang yang menentangnya. Diduga, bus masuk jurang di Guci Tegal terjadi akibat kelalaian pihak lain. Sejumlah informasi menyebut pada saat kecelakaan itu, bus dalam posisi dipasang rem tangan dan sang sopir sedang beristirahat.

Kini, pengacara kondang Hotman Paris mulai menyoroti kasus itu setelah banyak di antara sejumlah netizen yang menyolek akun media sosialnya. Bahkan, putri sang sopir bus juga sempat meminta bantuan hukum kepada Hotman Paris melalui rekaman video yang akhirnya diunggah ulang oleh sang pengacara. Setelah sejumlah netizen menuliskan permintaan agar Hotman Paris ikut serta menangani kasus bus masuk jurang ini, sebuah video diunggah oleh sang pengara kondang. Hotman Paris memperlihatkan istri R yang menangis begitu sang suami ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi Bebaskan Sopir Bus Masuk Sungai di Guci Tegal Yang Menjadi Tersangka

Kasi Humas Polres Tegal, Ipda Untung Heru Santoso mengatakan, bebasnya R karena adanya permintaan penangguhan penahanan dari pihak keluarga melalui kuasa hukumya. “Bukan pembebasan, penangguhan penahanan. Bahasanya seperti itu. Karena atas dasar permohonan keluarga melalui kuasa hukum dan pertimbangan penyidik,” kata Untung Heru saat dihubungi, Rabu (24/5/2023).

Ia menyebut, penjamin dalam proses penangguhan penahanan terhadap R ini yakni pihak keluarganya. Sopir bus ini diketahui ditangguhkan penahanannya sejak Selasa (23/5) kemarin. Selain itu, dikabulkannya penangguhan penahanan ini karena adanya sejumlah faktor yakni sopir bus tersebut bersikap kooperatif dan tidak berbelit-belit selama dalam proses penyidikan. Kemudian, R mengaku akan mematuhi dan menjalankan proses hukum yang sedang berjalan serta siap untuk dihadirkan mana kala dibutuhkan untuk pemeriksaan tambahan.

“Ketiga, keluarganya akan mematuhi proses hukum yang berlaku dan akan kooperatif apabila masih dibutuhkan kehadirannya. Keempat, yang bersangkutan merupakan tulang punggung bagi keluarganya,” jelasnya. “Kelima, yang bersangkutan belum pernah melakukan tindak pidana lainnya,” sambungnya.

Lalu, saat disinggung apakah R akan dikenakan wajib lapor selama proses penangguhan penahanan. Menurutnya, ia hanya akan wajib memenuhi panggilan penyidik apabila keterangannya dibutuhkan kembali. “(Wajib lapor) Ketika proses itu nanti dibutuhkan ada pemeriksaan tambahan, karena ini kelengkapan berkas menuju ke proses lanjutan ya harus, harus dihadirkan,” pungkasnya.